Buron ke Bandung, Terpidana Korupsi Pengadaan Tanah Jembatan Timbang Tabalong Ditangkap Tim Intel Kejari
TANJUNG, metro7.co.id – Satu tahun lari dan bersembunyi buronan Rahman Nuriadin tersangka kasus terpidana korupsi pengadaan tanah jembatan timbang, akhirnya berhasil di bekuk oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong Senin (20/03) malam.
Dikabarkan bahwa, terpidana sampai di Bandara Syamsudin Noor pada pukul 16.00 Wita dan tim intel Kejari Tabalong langsung membawa terpidana ke kantor Kejari Tabalong, tim pun tiba pada pukul 21.30 Wita.
Kejari Tabalong Mohamad Ridosan melalui delegasi Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina menyampaikan bahwa Rahman ditangkap oleh pihak intel Kejari Tabalong bersama Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung dan intel Kejati Kalsel.
“Terpidana ditangkap di rumah keluarga angkatnya yakni di daerah Cileunyi, Kecamatan Kulon, Bandung, Jawa Barat pada pukul 18.45 Wib,” bebernya Selasa (21/03) malam ketika konfrensi pers di kantor Kejari Tabalong.
“Setelah ditangkap oleh tim intel gabungan terpidana lalu langsung diterbangkan ke Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Banjarbaru,” lanjutnya.
Amanda menerangkan terpidana ketika ditangkap tidak melakukan perlawanan.
“Alhamdulillah dalam penangkapan terpidana kooperatif dan bersedia untuk di bawa,” terangnya.
Amanda megungkapkan terkait alasan Rahman melarikan diri, bahwa terpidana katanya belum siap untuk dipenjarakan.
“Terpidana belum siap untuk dieksekusi, karena itu ia melarikan diri,” ungkapnya.
Amanda juga menyampaikan bahwa dirinya dan tim benar sungguh-sungguh melakukakan pengejaran terhadap buron tersebut.
“Melalui konfrensi pers ini, kita buktikan kepada masyarakat bahwa terpidana sudah kami tangkap, dan setelah ini Rahman akan langsung dibawa ke Rutan Tanjung untuk menerima hukumannya,” imbuhnya.
Ia menjelaskan terpidana Rahman dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang berasaskan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 938 K/Pid.Sus/2022, tercatat mulai 8 Maret 2022.
“Terpidana dijatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 400.000.000, serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50.000.000,” tutup Amanda. ***