TANJUNG, metro7.co.id – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K bersama Subdit 3 Polda Gorontalo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (48) di rumah kontrakannya di kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.Tabalong pada Sabtu (30/07/2022) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“IS sebelumnya tinggal di kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo,” ungkap Aipda Irawan Yudha. P

IS yang buron sejak Nopember 2016 adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo yang dilaksanakan oleh PT. FATHIR SANNY PERKASA.

“Saat ini IS sudah diamakan oleh Subdit 3 Polda Gorontalo dan KPK,” pungkasnya. ***