Cabuli Perempuan di Bawah Umur, Pemuda Warga Kalteng Ditangkap Polisi
TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pemuda berusia 25 tahun ditangkap pihak kepolisian karena diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur atau baru berusia 13 tahun pada Senin (15/5/2023).
Adapun pemuda yang ditangkap tersebut merupakan warga Kecamatan Patangkep Tutui, Barito Timur, Kalteng dan dikenakan dengan dugaan tindak pidana pencabulan yang mana sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Mengenai hal itu, Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan bahwa pelaku diamankan disebuah tempat pencucian kendaraan di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Kejadian tersebut bermula pada Senin 8 Mei 2023 malam korban perempuan berusia 13 tahun bersama 1 teman perempuannya berusia 15 tahun berpamitan kepada orang tuanya untuk belanja ke warung dekat kediaman mereka di Murung Pudak, Tabalong dengan berjalan kaki,” ungkap Sutargo.
Namun ibu korban yang cemas anaknya yang berusia 13 tahun itu belum pulang hingga larut malam mencari korban diseputaran kota Tanjung bersama ibu teman korban yang juga mencari anaknya yang berusia 15 tahun.
“Alhasil pencarian kedua orang ibu itu tidak membuahkan hasil,” kata Sutargo.
Pencarian yang tidak membuahkan hasil itu lalu ibu korban selaku pelapor bersama suaminya kemudian pergi ke rumah salah seorang teman korban di Kelurahan Mabuun, Tabalong ternyata juga tidak ditemukan.
“Tetapi teman korban tersebut mengirimi hasil screenshot story milik korban dimana dalam foto tersebut terlihat korban dan teman perempuannya bersama 2 orang laki-laki sedang duduk di satu kursi panjang,” jelas Sutargo.
Kemudian pelapor diberitahu oleh teman korban tersebut bahwa laki-laki yang duduk di sebelah korban adalah pelaku.
Ternyata pelapor atau ibu korban mengetahui foto tersebut diambil disebuah tempat pencucian mobil. Mengetahui hal tersebut, pelapor kemudian menelepon anaknya dan juga pelaku namun panggilan tersebut tidak dijawab oleh keduanya.
“Pelapor lalu mencari disekitar pencucian mobil tersebut namun masih belum menemukan korban,” terang Sutargo..
Pada keesokan harinya Selasa 10 Mei 2023 siang, pelapor bersama suaminya menuju ketempat pencucian mobil menanyakan kepada pelaku yang saat itu berada di lokasi tersebut dan dijawab oleh pelaku bahwa korban berada dibangunan atau kamar karyawan yang letaknya tidak jauh dari pencucian mobil.
“Pelapor pergi ke tempat yang dimaksud oleh pelaku dan mendapati korban bersama temannya berada di tempat tersebut dan kemudian dibawa pulang kerumah serta mengabari orangtua teman korban bahwa anaknya sudah ditemukan,” papar Sutargo.
Pelapor menanyakan kemana serta kenapa tidak pulang kerumah, namun korban tidak mau mengaku. Pelapor merasa curiga kemudian membawa korban ke Satreskrim Polres Tabalong untuk bertemu dengan unit penanganan perempuan dan anak.
“Korban menerangkan tidak sampai disetubuhi karena saat itu sedang menstruasi namun dicabuli oleh pelaku dan posisi mereka dalam satu kamar dengan temannya yang saat itu disetubuhi oleh dua pria secara bergantian,” terang Sutargo.
Di samping itu, menurut keterangan korban, dia dan pelaku pada sore itu sudah janjian melalui chatting akan mengajak 1 orang perempuan untuk menemaninya.
Selanjutnya korban dan dan temannya di jemput pelaku atau teman spesial korban dengan berbonceng 3 menggunakan sepeda motor menuju sebuah tempat pencucian kendaraan di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan beberapa barang bukti, salahsatunya lembar Surat Keterangan Visum at Repertum dari RSUD H.Badaruddin Tanjung,” pungkas Sutargo. ***