Amuntai — Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) belum dapat menganggarkan dana untuk pengadaan alat pendeteksi atau pembaca data (card reader) untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada kantor- kantor layanan publik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, Fakhrudin SE,  kepada Metro7 mengatakan pihaknya belum bisa menganggarkan pengadaan alat tersebut karena  belum jelasnya aturan terkait spesifikasi alat dan belum tuntasnya perekaman data wajib e-KTP.
“Pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun ini pun Pemkab HSU masih belum siap menganggarkan pengadaan alat card reader ini karena belum adanya peraturan yang jelas terkait spesifikasi alat yang harus dibeli,” ujarnya.
Pengadaan card reader di seluruh dinas dan instansi, khususnya pada lembaga-lembaga pelayanan publik, rencananya baru akan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 mendatang seiring mulai efektifnya diberlakukan e-KTP di seluruh Indonesia.
Ia mengatakan biaya pengadaan card reader semula diperkirakan akan dibebankan pada anggaran pemerintah pusat seiring telah dilaksanakannya penandatanganan kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dengan lembaga-lembaga pelayanan publik di tanah air.
Namun terakhir lanjutnya diketahui bahwa anggaran untuk pengadaan card reader tersebut ternyata dibebankan kepada daerah melalui APBD masing-masing.
Pengadaan Card Reader ini, lanjutnya bertujuan untuk mengecek data kependudukan untuk keperluan perizinan, persyaratan dan lainnya saat berurusan di kantor atau lembaga pelayanan publik sehingga warga tidak perlu lagi memfoto copy KTP dan melegalisir KTP ke kelurahan atau kecamatan sebagaimana sebelumnya.
Ia mengatakan untuk sementara guna keperluan persyaratan warga dipersilakan untuk memoto copy e KTP yang sudah ada.
Namun menurutnya sebaiknya e-KTP di fotocopy satu kali saja dan selanjutnya hasil fotocopy itu yang difotocopy ulang agar e-KTP yang asli tidak rusak.
Fakhruddin mengatakan kalau di fotocopi berulang-ulang ia khawatir  chip data yang tersimpan dalam keping kartu e KTP  mengalami kerusakan, dikarenakan alatnya sangat rawan untuk rusak.
Sementara bagi warga yang belum menerima keping e KTP asli meski sudah melakukan perekaman data tidak perlu khawatir terkena sanksi saat mulai efektif pemberlakuan e KTP mulai awal 2014 mendatang karena warga yang sudah melakukan perekaman data akan mendapatkan surat keterangan dari petugas.
Karena lanjut Fakhruddin, pihak Dukcatpil sendiri tidak bisa memastikan kapan e KTP selesai dibuat pada awal 2014 nanti sehingga bagi yang sudah melakukan perekaman data akan mendapatkan surat keterangan agar terhindar dari razia dan sanksi.
Sesuai Keputusan Presiden (Kepres) nomor 126 Tahun 2012 maka perekaman data harus sudah tuntas paling lambat akhir Desember 2013 dan bagi warga yang belum mendapatkan e KTP namun sudah melakukan perekaman data, maka KTP yang lama masih tetap berlaku meski sudah habis batas akhir berlakunya.
Demikian pula bagi warga yang sudah menerima e KTP , namun mengalami kesalahan pada elemen data seperti nama, tanggal lahir, nomor induk dan lainnya belum bisa dilayani untuk perbaikan datanya oleh petugas maupun pihak dukcatpil HSU karena masih menunggu hingga tuntas perekaman data secara keseluruhan selain itu juga karena belum ada petunjuk yang resmi dari Mendagri terkait perbaikan elemen data e KTP ini. “Perbaikan data e KTP baru akan kami layani setelah selesai perekaman data seluruh wajib e KTP pada 2014 nanti” jelasnya. (Metro7/Ayie)