BANJARMASIN – Kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial terhadap Noorjanah warga Jalan P. Antasari Banjarmasin dengan terdakwa Acil Maunah Hayati (30) warga Jalan Kelayan B gang Mansyur, Banjarmasin, disidangkan dengan agenda pemeriksaan bagi terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (15/8).

Maunah dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mochammad Yuli Hadi SH MH dengan didampingi anggotanya Nanik Handayani SH MH, turut hadir Jaksa Penuntut Umum Rizki Purbo SH dari kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, telah mengaku bersalah dan menyesali akan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi terutama sekali terhadap korban yang merasa dicemarkan nama baiknya dengan cara menyebarkan tulisan yang diduga bermuatan penghinaan disertai postingan foto korban yang dikirimkan di media sosial.

Sementara akibat perbuatannya tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum terdakwa telah diduga melakukan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dab atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Adapun perbuatan tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 huruf a ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk sekedar diketahui bahwa terdakwa diamankan pihak Polrest Kota Banjarmasin terkait adanya laporan pengaduan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik atau media sosial oleh korban beberapa waktu lalu. (metro7/ad)