Corona Landai, Tabalong Tetap Tegas Tegakkan Protokol Kesehatan
TANJUNG, metro7.co.id – Sejak beberapa minggu terakhir Kabupaten Tabalong berhasil melandaikan grafik corona yang sempat curam. Tercatat pada Sabtu (05/09/20) tidak ada lagi pasien dalam perawatan. Hal ini tentunya merupakan kabar baik untuk masyarakat di Kabupaten Tabalong. Meskipun demikian, pemerintah tetap tegas untuk memberlakukan protokol kesehatan dalam ruang lingkup Kabupaten Tabalong, terbukti dengan seringnya aparat memberlakukan patroli protokol kesehatan di banyak tempat, serta menindaktegas oknum yang tidak melanggarnya.
Bupati Tabalong, H.Anang Syakhfiani, mengeluarkan Perbup Nomor 26 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong. Peraturan ini mewajibkan kepada perorangan maupun badan usaha untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Apabila ada oknum yang melanggar peraturan tersebut, maka pemerintah langsung menindaktegas dengan memberikan teguran lisan, perintah berupa keharusan memiliki masker, pembubaran kegiatan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi hingga penghentian tetap kegiatan. Namun, hal ini bukan berarti pemerintah melarang adanya kegiatan di ruang lingkup Kabupaten Tabalong, tetapi mengharuskan seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan yang ada.
“Perbub Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Protokol Kesehatan Covid-19 bukan melarang untuk memberlakukan kegiatan seperti pernikahan, akan tetapi untuk mewajibkan semua orang menerapkan protokol kesehatan” ucap Bupati Tabalong ketika ditanya perihal peraturan yang diberlakukan.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Tabalong juga menggunakan aplikasi Waker (Wajib Masker) untuk mencatat mencatat pelanggaran Perbub Nomor 26 Tahun 2020. Aplikasi ini merupakan hasil dari pengembangan Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistika (Diskominfo) Kabupaten Tabalong untuk menghimpun data identitas foto pelanggar yang dihubungkan dengan data kependudukan untuk mengetahui identitas lebih lanjut pelanggar. Apabila pelanggar merupakan pegawai TNI, Polri ataupun ASN maka akan mendapat sanksi langsung dari atasan. *