TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial GH (40) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan Satreskrim Polres Tabalong dikediamannya, pada Selasa (17/9) siang.

Pria 40 tahun itu diamankan petugas dengan dugaan tindak pidana pencurian.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menerangkan, pelaku ditangkap karena telah melakukan pencurian sepeda motor pada Minggu (15/9) pagi di area parkiran Gedung Olahraga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Lebih rinci Joko menjelaskan perkaranya, korban berinisial RH (50) warga Kelurahan Pembataan, Kcamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

“Kejadian, korban bersama adiknya pergi berboncengan untuk berolahraga. Usai berolahraga korban dan adiknya berencana untuk pulang namun mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada ditempatnya,” ujar Joko, Selasa (24/9).

Atas kejadian tersebut kata Joko, korban yang keberatan dengan mengalami kerugian senilai sekitar Rp16 juta, kemudian melaporkan ke Polres Tabalong.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pelaku dikediamannya.

“Ketika di tanyakan pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencuri seperti motor tersebut dan juga mengakui ada melakukan 5 kali pencurian di wilayah Tabalong,” ungkapnya.

Ditambahkan Joko, saat ini pelaku GH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah sepeda motor dan 1 buah kunci pas 14 yang sudah dimodifikasi.