TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial AB alias ACO (41) Warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Minggu (8/9) malam.

Pria 41 tahun tersebut diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap salah satu korban berinisial HS (39 ) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung, Pudak kabupaten Tabalong.

“Pelaku AB ini diamankan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya di rumah korban HS pada Minggu (8/9) siang,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Senin (9/9).

Diterangkan Joko, bahwa korban HS mengaku telah mengalami kehilangan beberapa barang berharga miliknya, hingga kerugian mencapai Rp 39 juta.

Kemudian lanjut Joko, korban dan saksi aksi pencurian baru mengetahui barang-barang dirumahnya hilang usai pulang dari menjemput anaknya les private. Terlihat parfum dan buku catatan dilantai kamar korban berserakan, padahal sebelumnya disimpan di dalam tas.

Melihat barang-barangnya hilang, kemudian korban melaporkannya ke Polisi.

Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas yang sudah mengantongi identitas diduga pelaku kemudian melakukan pencarian dan menemukan seseorang sesuai dengan ciri-ciri saat itu sedang berada di jalan raya Kelurahan Sulingan.

Ketika ditanya korban mengakui semua perbuatannya dan kemudian pelaku AB diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum bersama sejumlah barang bukti berupa 2 buah Laptop dan 1 buah tas. ***