TANJUNG, metro7.co.id – Tiga pria berinisial PI (30), IY (29) dan RW diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong, Kamis (26/9).

Ketiga pria tersebut diamankan petugas lantaran kasus tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 Ayat (1) ke-4e jo 56 KUHPidana.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan, pelaku PI warga Desa Nawin, Kecamatan Haruai, IY (29) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak dan RW (30) warga Desa Garunggung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Diterangkan Joko, kejadian bermula pada Rabu (18/09/2024) dini hari, personel pengamanan perusahaan mendapat laporan dari warga yang menyatakan bahwa disamping rumahnya telah lewat satu mobil pick-up dan memasuki kebun karetnya.

“Dari laporan itu, petugas kemudian memeriksa kebun karet tersebut dan menemukan 1 mobil pick-up, di dalam baknya terdapat barang besi-besi bekas,” ujar Joko, Senin (30/9).

Pemeriksaan dilanjutkan dan ditemukan kembali 2 gerobak dorong, salah satunya berisi besi-besi bekas diduga milik salah satu perusahaan pertambangan batubara.

“Lokasi penumpukannya berada tidak jauh dari lokasi penemuan mobil pick-up tersebut,” ungkapnya.

Joko mengaskan, diduga pelaku telah melarikan diri dan tidak sempat membawa besi-besi bekas tersebut, karena ketahuan petugas pengamanan.

Setelah dilakukan pengecekan besi-besi bekas tersebut ditaksir sekitar Rp4.5 juta, kemudian pihak perusahaan pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Berhasil mengamankan pelaku PI di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

“Pelaku Pi mengakui perbuatannya bersama-sama IY dan RW. Turut diamankan kedua teman pelaku PI di tempat yang berbeda,”jelasnya.

Ditambahkan Joko, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti 3 lembar KTP serta puluhan besi bekas dengan berbagai bentuk.