TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial MAS (22) warga Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung, Tabalong ditangkap Satreskrim Polres Tabalong, karena kedapatan mencuri HP dua buah ditempat yang berbeda, Rabu (8/5) malam.

“Pelaku berinisial MAS diamankan di Pasar Kapar dan setelah diinterograsi mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno.

Pelaku melakukan aksinya pada dua lokasi yang berbeda, pertama dilakukannya di rumah korban SU (29) warga Desa Maburai pada Kamis (7/3/2024) dini hari lalu lokasi kedua dikediaman KAB (66) warga Komplek Perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak pada Selasa (16/4/2024) subuh

Berdasarkan keterangan korban saat itu dirinya bangun tidur untuk pergi ke toilet. Korban melihat pintu lemari kaca yang terbuka.

“Saat di cek barang berharga berupa HP Android sudah tidak ada lagi ditempatnya,” kata Joko.

Sedangkan di TKP kedua, korban yang saat itu sedang membersihkan rumah menemukan tas miliknya sudah berada disamping rumah.

“Saat memeriksa kembali isi rumah, korban juga tidak menemukan lagi handphonenya yang diletakkan disamping tempat tidur,” ungkap Joko.

Kini pelaku sudah berada di Polsek Murung Pudak didakwa dugaan melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUH Pidana.

Barang bukti yang turut disita berupa 2 buah handphone warna biru dan merah, 2 buah kotak gawai, 1 buah kursi plastik warna biru, satu buah handphone warna hitam dan kotak kemasannya.