TANJUNG, metro7.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Murung Pudak berhasil mengamankan tiga orang berinisial AJ (44) warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Yul (27) dan BIL (19) warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Sabtu 26 Juli 2024.

Mereka diamankan pihak kepolisian dikediamannya masing-masing, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUH Pidana.

“Petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku dikediamannya,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Selasa (30/7).

Pada Kamis (25/7/2024) malam, terang Joko, pelapor bersama saksi menemukan barang berupa Armoured Cable yang berukuran 4×70 mm yang menghubungkan Box Panel ke mesin pompa telah terpotong sepanjang sekitar 8 meter dan hilang.

Hilangnya kabel tersebut, lanjut Joko pelapor merasa keberatan dan telah mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Murung Pudak.

Beserta barang bukti, tambah Joko, saat ini ketiga pelaku telah dilakukan proses hukum di Polsek Murung Pudak. *