TANJUNG, metro7.co.id – Dua Remaja di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Tabalong karena melakukan tindak pidana pencurian sarang madu kelulut di Kabupaten Tabalong pada Sabtu (11/02/2023) sore.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, membenarkan perihal diamankannya 2 remaja tersebut terkait tindak pidana pencurian sarang madu kelulut.

Kejadian diketahui pertama kali oleh saksi ID yang merupakan orang tua korban berinisial SP (27) warga desa harus Kecamatan Muara Harus Tabalong, saat itu saksi pergi ke kebun dibelakang rumah dan melintasi lokasi budidaya madu kelulut milik anaknya dan menemukan 3 buah sarang madu kelulut sudah tidak ada ditempatnya.

“Saksi kemudian mendatangi sebuah tempat pengumpul sarang madu kelulut di Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus, Tabalong dan menemukan 3 buah sarang Kelulut yang hilang milik korban berada didepan rumah milik warga tersebut,” ujarnya.

Tiga buah sarang madu kelulut pun dibawa oleh saksi Ke polsek Muara Harus untuk membuat laporan pada Selasa (07/02/2023) dan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar 4 juta 200 ribu Rupiah.

Pada Sabtu (11/02/2023) sore, salah satu pelaku menyerahkan diri dengan diantarkan oleh orangtuanya dan mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama 1 orang temannya yang kemudian dijemput oleh Polisi.

Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4e KUH Pidana.

“Kedua remaja tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan perlakuan khusus anak dibawah umur dan turut disita 3 buah sarang madu Kelulut dan 3 unit sepeda motor,” ungkapnya. ***