Curi Pupuk Sawit Bawa Senpi Rakitan Ilegal, Wakar Perusahaan Ditangkap Polisi
KOTABARU, metro7.co.id – Aksi nakal seorang wakar AD (39), warga Sangsang, Kelumpang Tengah, yang mencuri pupuk di area perusahaan kebun sawit, akhirnya terbongkar.
Perbuatannya itu ketahuan berawal dari hilangnya 20 sak pupuk milik perusahaan, pada Sabtu (30/12/23) lalu, sekitar 10.30 wita
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto saat jumpa pers, menuturkan pada Sabtu itu anggota PAM beserta Kanit PAM, bersama driver perusahaan sedang melakukan patroli menemukan jumlah sak pupuk yang harusnya diturunkan berjumlah 100 hanya berjumlah 80 sak.
“Tim patroli melakukan pencarian menemukan 20 sak pupuk tersebut yang sudah diturunkan, ditutup dengan pelepah pohon sawit di Divisi M 55/56 SMGE, Desa Sangsang, Kelumpang Tengah,” kata Kapolres
Tersangka AD yang diduga melakukan pencurian pupuk diamankan ke Polsek Kelumpang Tengah untuk dimintai keterangan.
Security melakukan penyisiran kembali di sekitaran areal TKP tersebut menemukan satu pucuk senjata api rakitan dan 2 butir amunisi tajam dengan kaliber 5,56 mm.
Kapolres mengatakan tersangka membawa senjata api beserta 2 butir amunisi tersebut untuk berjaga – jaga di kebun sawit.
Seorang karyawan kata kapolres pernah melihat senpi rakitan itu dibawa tersangka saat di areal Kelapa Sawit PT. Mitra Nusa Permata SMGE Divisi 1, Blok O 56/57, Desa Sangsang
“Senjata api rakitan laras panjang tersebut dibawa tersangka pada saat melakukan pencurian pupuk,” katanya
Karena kepemilikan Senpi dan peluru tanpa izin, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun penjara. ***