TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial FT alias Yadi (37) warga Desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui, Barito Timur, Kalteng diamankan petugas gabungan, pada Minggu (14/5/2023) siang.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan kepemilikan senjata tajam.

Menanggapi hal itu, Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan pria tersebut diamankan di simpang 3 kampung wikau Desa Kambitin Kecamatan Tanjung, Tabalong.

“Kejadian bermula pada Senin 1 Mei 2023 malam, saat korban perempuan berinisial SER (22) warga Desa Kambitin Raya menunggu suaminya di gerbang tugu ikan Desa Kambitin Raya dengan menggunakan sebuah sepeda motor sekuter metik warna hitam merah,” ungkap Sutargo.

Kemudian datang pelaku FT menghampiri korban dan minta tolong diantarkan ke simpang 3 kampung wikau dekat SPBU Kambitin ke tempat tukang pijat dengan alasan kakinya sedang sakit.

“Korban yang merasa kasihan pun bersedia mengantarkan lak-laki tersebut dan pelaku duduk dibelakangnya,” ujar Sutargo.

Tetapi setelah sampai di simpang 3 kampung wikau dekat SPBU Kambitin, pelaku minta diantarkan sampai kerumah tukang pijat tersebut yang menurut pelaku rumahnya sekitar 400 meter lagi.

“Korban yang mulai merasa curiga kepada pelaku, kemudian ia ingin memutar balik arah karena tempat tersebut sudah sepi dan sudah tidak ada rumah penduduk,” jelas Sutargo.

Saat korban hendak memutar balik sepeda motornya kembali, pelaku tiba-tiba menarik rem sepeda motor tersebut sehingga korban dan pelaku hampir terjatuh.

“Pelaku yang meminta untuk meneruskan perjalanan menuju ke kampung wikau pelaku lalu memaksa mengambil alih dan membawa lari sepeda motor tersebut dan korban ditinggalkan di tempat tersebut,”

Diketahui korban mengalami kerugian material sekitar 20 juta Rupiah.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tanjung dengan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang dan 1 unit sepeda motor metik warna hitam merah,” pungkas Sutargo. ***