KOTABARU, metro7.co.id – Polsek Kelumpang Hilir Polres Kotabaru mengamankan seorang remaja atas tindak pidana pencurian.

Remaja itu inisial S (16) laki laki, warga Cantung Kiri Hilir, Kelumpang Hulu.

Kapolsek Kelumpang Hilir Iptu Marjoko mengatakan Polsek menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan PT. SKIP SPNE Pulau Panci.

“Pencurian tersebut dilaporkan oleh Maryono (58), seorang karyawan perusahaan tersebut, terjadi pada Rabu (2/10), sekitar pukul 01.00 wita di area perkebunan kelapa sawit Desa Pulau Panci, Kecamatan Kelumpang Hilir,” papar Marjoko.

Maryono saat bersama seorang petugas keamanan kebun, Yoga Wahyu Mahdani (26) melakukan patroli rutin di area perkebunan.

Saat patroli keduanya melihat bahwa portal atau gerbang akses jalan menuju area kebun dalam keadaan rusak dan terbuka.

“Menyadari adanya hal yang mencurigakan, Maryono bersama Yoga dan beberapa petugas keamanan lainnya menyusuri area kebun untuk melakukan pengecekan lebih lanjut,” ujar Marjoko.

Saat menelusuri area tersebut, mereka menemukan tiga unit mobil pick up yang tengah berada di dalam perkebunan. Tidak jauh dari sana, terlihat seorang pria yang sedang mengangkut TBS kelapa sawit ke bak salah satu mobil pick up.

“Sadar bahwa itu aksi pencurian sedang berlangsung, Maryono dan rekan-rekannya segera mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Setelah pelaku diamankan, mereka langsung melaporkan kejadian ini kepada Polsek Kelumpang Hilir,” terang Kapolsek.

Menanggapi laporan tersebut, anggota Polsek Kelumpang Hilir segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

Di lokasi, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S ini. Pelaku diduga terlibat dalam pencurian TBS kelapa sawit milik PT. SKIP SPNE.

Bersamaan dengan penangkapan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Diantaranya barang bukti tersebut adalah tiga unit mobil pick up, masing-masing Suzuki APV warna putih nomor polisi DA 9184 GC, Suzuki Carry berwarna hitam tanpa plat nomor, dan Suzuki Carry hitam dengan nomor polisi DA 8899 BI.

Selain itu, ditemukan pula satu rantai besi pengait portal, 270 TBS kelapa sawit dengan total berat bersih mencapai 2.090 kg, dua alat tojok besi, dan satu alat dodos sawit.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak perusahaan PT. SKIP SPNE Pulau Panci mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 5.089.150 akibat pencurian ini.

Marjoko menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam aksi pencurian ini.

Sementara itu, pelaku yang sudah tertangkap akan dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan kriminalitas yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kotabaru,” kata Kapolres. ***