TANJUNG, metro7.co.id – Tiga orang pria berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, terkait dugaan tindak pidana pencurian sebuah mobil truk bermuatan bahan bakar minyak (, sebanyak ribuan liter, baru-baru tadi.

Adapun tiga orang pria tersebut berinisial AA (39) warga Desa Wayau Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, AP (34) warga Desa Saradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong dan SY (32) warga desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

“Kejadian itu, berawal pada Selasa dini hari (30/07/2024) di area kantor perusahaan pertambangan yang terletak di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Kamis (1/8).

Menurut saksi DD sebagai sopir truk, terang Joko, pada waktu kejadian melihat truk yang telah ia parkir di depan gudang bahan bakar pergi melewati kantor di jalan hauling.

Melihat mobil dioperasikannya pergi menjauh, kemudian ia langsung menanyakan ke pengawas BBM atau saksi AR, siapakah yang membawa truk tersebut. Sebab terlihat ada yang memakai helm warna putih di kabin truk yang pergi menjauh tersebut.

“Saksi bersama beberapa pekerja lainya melakukan pengejaran dan menemukan truk tersebut di kilometer 10 dengan posisi terparkir dengan pintu terbuka, kemudian membawanya kembali ke lokasi semula,” ungkap Joko.

Keesokan pagi harinya ketika salah seorang petugas keamanan pulang melewati jalan kecil, lanjut Joko, petugas bertemu dengan seseorang yang dicurigai melakukan pencurian tersebut kemudian membuntutinya dan melaporkan kepada petugas lain.

“Petugas keamanan kemudian bergegas mengejar seseorang yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan diduga pelaku yang sempat berusaha melarikan diri meninggalkan sepeda motornya di jalan menuju Pabrik Semen di Kecamatan Upau,” terang Joko.

Ternyata, seseorang diduga pelaku yang telah diamankan oleh petugas, sebelumnya pernah bekerja di perusahaan tersebut sebagai sopir truk tangki solar. Sehingga pelaku pelaku mengetahui cara pengoperasian truk.

“Pelaku AA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian truk dan solar yang dilansir ke truk lain dengan cara menyamar dengan menggunakan kelengkapan keselamatan tambang,” jelas Joko.

Selain pelaku AA, usai melalukan pengembangan. Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku lainnya yang terlibat dalam pencurian tersebut, yaitu pelaku AP dikediamannya dan pelaku SY di pasar Agribisnis Desa Seradang, Haruai, Tabalong. Lantas ketiganya dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHPidana.

Lalu, Joko menambahkan, ketiga pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan turut disita beberapa barang bukti, di antaranya berupa KTP, mine permit milik AA, 1 buah truk, 19 Buah jerigen kapasitas 10 liter, 3 buah drum berkapistas 200 liter, tandon air berkapsitas 1.200 liter, 2 buah tandon IBC berkapasitas 1.000 liter dan 15 buah jerigan dengan berisi BBM solar sekitar 1.300 liter.