TANJUNG, metro7.co.id – Lima orang pria berinisial RI (48) warga Desa Sungai Turak Dalam, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU, HA (55), AB (55), AF (54) dan NR (55) warga Desa Sungai Durian Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong digelandang ke Polres Tabalong karena kedapatan main judi jenis dadu di Pos Kamling setempat, Kamis, (9/5/) dini hari.

Kelima pria tersebut diamankan usai polisi mendapatkan laporan dari warga sekitar yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenerkan diamanknannya kelima pria tersebut terkait dugaan tindak pidana perjudian dadu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana.

“Kelima pria tersebut diamankan polisi disebuah poskamling di Desa Sungai Durian, saat memutar dadu judi,” ujar Joko.

Joko membeberkan RI berperan sebagai bandar dadu sedangkan HA, AB, AF dan NR sebagai pemasang.

“Kini kelima pria tersebut saat ini sudah dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 3 buah mata dadu dan uang tunai sejumlah Rp1 juta 350 ribu rupiah,” tandasnya.