AMUNTAI, metro7.co.id – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Asikin Noor melalui Kabid Linmas dan Damkar Barkat Syahrul Kalam menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa mengantisipasi terjadinya kebakaran.

“Himbauan itu sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten HSU Zakly Asswan,” ujar Barkat.

Dalam surat edaran itu menyebutkan, bahwa kepada masyarakat, kantor lembaga pemerintah, perbankan, BUMN dan BUMD serta para pelaku usaha untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi terjadinya kebakaran.

Adapun upaya mengantisipasi musibah kebakaran tersebut, seperti mengecek/memeriksa ulang instalasi listrik pada bangunan rumah/gedung secara menyeluruh dan berkala minimal 5 (lima) tahun sekali dan memastikan bahwa instalasi listrik pada bangunan tersebut sesuai dengan standar keamanan.

Mengganti Kabel-kabel yang sudah aus atau tidak layak pakai dan menggunakan jenis dan ukuran kabel yang sesuai peruntukan dan kapasitas hantar arus listrik.

Tidak memasang sakelar atau stop kontak (colokan) listrik bertumpuk terlalu banyak pada satu titik sumber listrik, karena pembebanan berlebihan secara terus menerus.

Menggunakan perangkat kompor gas berupa tabung, selang pipa dan regulator yang terjamin keamanannya berstandar SNI serta melakukan pemeriksaan secara rutin dan memastikan tidak ada tanda-tanda kebocoran gas (bau gas).

Berhati-hati terhadap pemakaian lilin, obat nyamuk bakar, lampu minyak/teplok, korek api dan jauhkan dari bahan-bahan yang mudah terbakar/meledak dan jangkauan anak-anak.

Sedangkan untuk bangunan/gedung wajib ada APAR, dan SDM yang dapat mengoperasikannya dan kelengkapan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, apabila terjadi kebakaran jangan panik, perhatikan jenis benda yang terbakar, segera melakukan pemadaman awal dengan alat pemadam yang ada seperti APAR atau menggunakan handuk, kain, keset, atau karung goni yang telah dibasahkan air.

Tetapi jika kebakaran disebabkan arus pendek/konsleting listrik segera mematikan sumber listrik dengan menurunkan tombol sakelar (MCB) atau meteran listrik dirumah atau gedung tersebut.

Padamkan api dengan APAR dan tidak boleh menggunakan air sebelum listrik dimatikan, serta segera lapor ke PLN untuk memutus dan mematikan jaringan listrik.

Segera menghubungi Mako Damkar Kabupaten Hulu Sungai Utara atau Unit-unit Pemadam Kebakaran terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami harap edaran terkait peningkatan kewaspadaan dan mengantisipasi terjadi kebakaran ini dapat dilaksanakan sesuai arahan,” pungkasnya. ***