TANJUNG, metro7.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Muhammad Ridosan mengatakan, pihaknya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong atau jaksa, ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi wewenang oleh pemerintah dalam bidang penuntutan.

“Apa itu penuntutan, penuntutan dimaksud adalah mewakili negara untuk melakukan atau menuntut terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana, juga melaksanakan tuntutan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri,” katanya.

Hal tersebut ia sampaikan pada saat mendampingi Bupati Tabalong dalam kegiatan kunjungan kerja (kunker) di Kecamatan Muara Harus, Selasa (19/9).

“Kemudian, lanjutnya dalam tindak pidana korupsi bertindak selaku penyidik, juga penuntut umum dengan penyidiknya langsung dari pusat melalui pengadilan di Banjarmasin,” jelasnya.

Selain dari itu, ada yang namanya pencegahan, dengan memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat terkait masalah hukum melalui penyuluhan hukum.

“Disamping itu tugas pokok berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan ada juga tugas direktif untuk bersinergi dengan pemerintah dan pemerintah daerah dalam menanggulangi inflasi, begitu juga untuk menjaga desa dalam pembinaan,” terangnya.

Kajari Tabalong berharap kepada para kepala desa agar jangan ragu- ragu untuk berkonsultasi dengan kejaksaan kalau ada keraguan penggunaan ADD boleh atau tidak. “Kami sangat terbuka dalam pelaksanaan ini,” tutupnya.