MARABAHAN- Program PUAP  merupakan program bantuan dana sebesar Rp. 100 juta yang dihibahkan dari Kementerian Pertanian dari APBN Pusat, melalui Dinas Pertanian Kabupaten Barito Kuala pada tahun 2008 – 2009 yang disalurkan kepada Gapoktan Sepakat Bersama Desa Belandean Muara Kecamatan Alalak, untuk pengembangan program pertanian agar para petani bisa terbantu, karena program PUAP sipatnya bergulir.
Namun pada kenyataannya program PUAP tersebut, banyak dikeluhkan oleh para anggota kelompok tani, karena mereka menilai Gapoktan Sepakat Bersama yang diketuai oleh Saudara Tone, dianggap tidak jalan dalam pengembangan dan pengelolaan program kepada para anggota kelompok tani yang ada di Desa Belandean Muara. sebab dana tersebut hanya waktu pencairan saja yang disalurkan pada tahun 2009 kepada enam kelompok tani, namun setelah pengembalian dari anggota kelompok tani kepada ketua Gapoktan. Dana tersebut tidak pernah lagi di kucurkan kepada para kelompok tani sampai saat ini.
Salah satu anggota Kelompok Tani Berkat Doa Jamal ketika ditemui Metro7 dirumahnya mengatakan, berdasarkan surat pernyataan Sekretaris dan Bendahara Gapoktan Sepakat Bersama Desa Belandean Muara, pada tanggal 15 Mei 2011 dan hasil rapat di rumah Sekdes Belandean Muara menerangkan bahwa Sekretaris atas nama Torbaen tidak pernah mencatat pembukuan admistrasi keuangan Gapoktan Sepakat Bersama, karena semua catatan admistrasi ditangani semua oleh ketua Gapoktan Pak Tone.
“Padahal Dana program PUAP dari Dinas Pertanian Kabupaten Batola, diterima oleh Gapoktan Sepakat Bersama sebesar Rp. 100 juta, memang tahap pertama disalurkan oleh ketua Gapoktan kepada enam kelompok tani sebesar Rp. 83,767,000 sedangkan dana yang digelapkan tahap pertama sebesar Rp. 16,300,000 dan tahap kedua menurut catatat digelapkan sebesar Rp. 49,162,000,”ucapnya.
Menurut Jamal, ketika ditanya kepada Ketua Gapoktan mengenai dana tersebut, katanya masih ada dalam Rekening Gapoktan Sepakat Bersama. Karena tidak ada lagi dana bergulir pada tahun 2010 anggota kelompok pun mempertanyakan keberadaan dana tersebut, lalu para anggota kelompok pun mencari informasi kepada pihak yang terkait yaitu seperti PPL dan Babinsa Kecamatan Alalak. ternyata menurut mereka dana dalam Rekening Gapoktan Saldonya tidak ada lagi sesuai dengan copian saldo rekening yang ada di Dinas Pertanian Batola bagian PMT.
Selain itu menurut keterangan Bendahara yang dijabat oleh Dani, saat hasil rapat dirumah Sekdes pada 15 Mei 2011 menerangkan, untuk masalah uang tidak menerima dan pembukuan keluar masuk dana tidak ada, karena semuanya ditangani oleh Ketua Gapoktan sepakat Bersama.
 Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan Hortikultura Ir. Zulkifli Yadi Noor melalui Kabig Pengolahan & Pemasaran hasil Pertanian (P2HP) Sri Haryani menjelaskan memang untuk tahun 2008 – 2009 Gapoktan Sepakat Bersama Desa Belandean Muara mendapatkan bantuan dana senilai Rp. 100 juta  yang sifatnya hibah dari Kementerian Pertanian melalui anggaran APBN Pusat. untuk membantu para petani agar benar-benar dikelola dan dijadikan modal untuk keperluan kegiatan pertanian yaitu baik untuk bercocok tanam maupun kegiatan pertanian lainnya, karena syarat yang memanfaatkan program tersebut adalah anggota Kelompok Tani.
“Sehingga dari Gapoktan harus menjalankan program tersebut secara bergulir dan aturan mainnya pun sejenis koperasi tergantung kesepakatan bersama berdasarkan musyawarah anggota dan pengurus, memang selama ini menurut laporan pengurus Gapoktan lengkap namun kenyataan dilapangan kami masih mempelajarinya dan mengevaluasinya, terkait adanya laporan anggota tentang tidak jalannya pemanfaatan program tersebut,”ucap Sri.
Dia juga menambahkan, kami dari pihak Dinas Pertanian tidak akan menutupi kalu memang ada Gapoktan bermasalah, apalagi tidak menjalankan ketentuan program yang sudah diberikan untuk pengembangan dan peningkatan para petani, maka dari itu lah kami masih mempelajarinya apabila memang terbukti ada peyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengembangan Program Dana PUAP yang dihibahkan ke Gapoktan Sepakat Bersama Desa Belandean Muara.
 “Memang saat ini dari pihak PMT serta Penyuluh yang menangani program tersebut sudah melakukan pemeriksaan serta evaluasi dan menyulusuri dimana permasalahan dari pihak Gapoktan tersebut, karena PMT merupakan pendamping Mitra Tani dalam pengembangan program PUAP. apabila kita temukan ada penyalahgunaan dana dalam pengembangannya dan penyalurannya akan kita sarankan untuk mengembalikan dan dana tersebut akan kami amankan untuk menyalamatkan uang Negara,” pungkas Sri.
 Menurut PPL Desa Belandean Dalam dan Belandean Muara Suharno menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan awal pada Senin (11/05/2015) terkait Gapoktan Berkat Bersama Desa Belandean Muara ini, memang kami masih mempelajari serta masih dalam tahap proses, dan evaluasi awal karena masih berlanjut untuk pemeriksaan selanjutnya.
“Memang menurutnya, program PUAP tersebut untuk Gapoktan Sepakat Bersama Desa Belandean Muara telah mendapatkan dana sebesar Rp. 100 juta pada tahun 2009 dan disalurkan secara dua tahap pencairan, dengan tahun yang sama dan bulan yang berbeda, yaitu tahap pertama senilai Rp. 40 juta yang disalurkan kepada 5 kelompot tani dan tahap kedua senilai Rp. 60 juta disalurkan kepada 4 kelompok tani, sehingga jumlah kelompok tani yang disalaurkan Gapoktan berjumlah 9 kelompok tani yang ada di Desa Belandean Muara Kecamatan Alalak,”jelas Suharno. (metro7/andi/ has)