AMUNTAI, metro7.co.id – Tak main-main, Dandim 1001/HSU/BLG Letkol Kav Gunantyo Ady Wiryawan akan tindak tegas anggotanya apabila kedapatan main judi online.

Hal itu diutarakan Gunantyo, Sabtu (18/5/2024) ditengah Pemerintah Indonesia berupa membasmi perbuatan haram tersebut.

Menurut Gunantyo, untuk mengantisipasi perbuatan main judi online atau lebih dikenal slot menular disatuannya, pihaknya juga melakukan pemasangan stiker larangan keras.

Tidak hanya itu saja, pengecekan hp tidak menentu pun dilakukan kepada setiap prajurit.

Dia menekankan kepada anggota untuk tidak coba-coba bermain judi online, karena tidak hanya merugikan diri sendiri juga berdampak terhadap keluarga.

“Ingat jika sudah bermain judi online, kemenangan terbesar adalah berhenti,” pungkasnya.

Adapun isi stiker tersebut merupakan Informasi dan pemberitahuan 7 bahaya Judi Online.
1. Kecanduan hingga meningkatkan resiko bunuh diri.
2. Terpuruknya Kondisi Keuangan diri dan Keluarga.
3. Memicu tindakan kriminal dan membahayakan orang lain.
4. Pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi.
5. Rusaknya hubungan baik di keluarga dan pihak lain.
6. Anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan.
7. Terjebak lingkaran setan dengan pinjaman online.

Dasar hukum, UU ITE pasal 27 (ayat 2), Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp.1 miliar. ***