KOTABARU, metro7.co.id – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II a Kotabaru, Kalsel membebaskan 6 orang narapidana. Warga binaan ini bebas langsung setelah mendapatkan remisi di HUT RI ke – 75.

Kepala Lapas (Kalapas), Kelas II a, Kotabaru Hidayat mengatakan Lapas Kotabaru memberikan remisi kepada 436 warga binaan Lapas Kotabaru.

Besaran remisi yang diberikan antara satu bulan hingga enam bulan. Dari enam yang dinyatkan bebas, dua orang mendapat remisi satu bulan, dua orang lagi mendapat remisi empat bulan dan dua orang lainnya mendapat remisi lima bulan.

“HUT RI ke -75 negara memberikan apresiasi, berupa remisi khusus bagi warga binaan Lapas Kelas II a Kotabaru. Yang mendapatkan remisi berjumlah 436 orang dan yang akan langsung bebas sebanyak 6 orang,” kata Hidayat kepada wartawan, Senin (17/8).

Hidayat mengatakan remisi atau pengurangan masa tahanan adalah apresiasi diberikan negara terhadap narapidana atau anak pidana yang telah memenuhi persyaratan.

“Saratnya diantaranya dia harus berkelakuan baik, dan berhasil mengikuti program pembinaan yang ditetapkan. Kemudian secara administratif sudah menjalani minimal 6 bulan baru dapat diberikan remisi,” ujarnya.

Hidayat menambahkan jumlah tahanan Lapas Kotabaru saat ini berjumlah 559 orang dan dititipkan di Polres sebanyak 184 terkait Covid. Kapasitas Lapas Kotabaru kata Hidayat sebanyak 287 orang. *