• Pelantikan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu
Tanjung — Bupati Tabalong Rachman Ramsyi melantik dan mengambil sumpah  Dardiyansyah sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2009-2014, Senin (4/3), di ruang sidang Graha Sakata.
Dalam kesempatan itu, Rachman menyampaikan harapannya kepada Dardiansyah yang baru saja dilantik  agar dapat mencurahkan  waktu, pikiran dan tenaga untuk bersinergi dengan komponen lainnya dalam rangka mencapai tujuan bersama, yaitu untuk meningkatkan  kesejahteraan masyarakat  di Bumi Saraba Kawa.
Bupati juga mengingatkan bahwa Anggota DPRD dapat saja diberhentikan antar waktu apabila yang bersangkutan dinilai tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan lamanya.
Selain itu juga karena tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPRD, melanggar kode etik DPRD, melanggar larangan dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara atau lebih.
Sedangkan prosedur dan mekanisme  pengangkatan anggota DPRD telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian juga halnya dengan penggantian antar waktu bagi anggota DPRD juga telah diatur dalam bagian ketujuh, pasal 55 undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Dalam ketentuan undang-undang ini, dijelaskan bupati, penggantian antar waktu dapat dimungkinkan karena tiga alasan yang sangat mendasar, yaitu adanya anggota DPRD yang meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang dilakukan secara tertulis, atau karena diusulkan oleh partai politik yang menjadi induk organisasinya dalam berpolitik.
Pada kesempatan itu, bupati menyampaikan harapannya kepada seluruh jajaran DPRD Kabupaten Tabalong yang menurut ketentuan umum UU Nomor 32 tahun 2004 adalah sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah agar dapat lebih meningkatkan peran dan fungsinya. “Dengan demikian, kedepan tidak terdengar lagi sindiran dari masyarakat yang mengatakan bahwa anggota DPRD itu telah mewakili segalanya dari masyarakat, termasuk juga kesejahteraan,” ujar Rachman.
Namun demikian menurutnya, selama ini DPRD telah aktif menjalankan tugas, peran dan fungsinya dengan baik. Dimasa lalu perbedaan pendapat antara legislatif dengan eksekutif mungkin dianggap sebagai sesuatu yang tabu dan kontraproduktif. Namun dalam iklim keterbukaan dan demokratisasi seperti sekarang ini perbedaan pendapat justeru merupakan hal yang biasa, bahkan  dipandang  perlu apabila  dalam kerangka  untuk melahirkan kebijakan daerah yang strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Mudah-mudahan  kedepan kemitraan antara eksekutif dan legislatif terus berkembang dalam suasana yang sehat, harmonis dan kondusif. Dari kemitraan yang demikian akan melahirkan kebijakan-kebijakan yang strategis dan prorakyat,” harapnya.
Sekedar diketahui, pada Pemilu 2009 lalu Dardiansyah adalah caleg nomor urut 4 dari Partai Bulan Bintang untuk daerah pemilihan Tabalong 2 yang meliputi Kecamatan Kelua, Banua Lawas, Pugaan dan Muara Harus. Waktu itu perolehan suara Dardi berada di posisi kedua di bawah H Abdurrahman yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. (Metro7/ka)