TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial TF (32) warga Kelurahan Tanjung diamankan polisi, pada Selasa (11/04/2023) dini hari.

Pelaku ditangkap di pasar Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong karena diduga melakukan penusukan terhadap teman sekerjanya.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan Selasa (11/04/2023) dini hari, pelaku datang ke rumah kontrakan korban SA (37) di Kelurahan Mabuun.

“Pelaku lalu memanggil korban, sesaat baru membuka pintu SA kemudian langsung di tusuk oleh pelaku,” ungkap Sutargo.

Adik korban RA (30) yang juga tinggal dirumah, melihat kejadian tersebut kemudian mengejar pelaku ke halaman rumah dan ditusuk juga oleh pelaku.

“Mendengar ada keributan, istri korban SA yaitu saksi MW (44) terbangun dan melihat suami berjalan ke arah dapur dengan luka pada bagian perut,” ucap Sutargo.

Kemudian saat dimintai keterangan, pelaku TF mengaku dendam terhadap korban SA karena sore sehari sebelum kejadian, pelaku dikeroyok oleh korban SA yang sama-sama kesehariannya menjaga parkiran di pasar Mabuun.

“Pelaku TF ini sebelumnya pernah berhadapan dengan hukum terkait tindak pidana pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan,” jelasnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban SA mengalami luka tusuk pada bagian perut, dahi serta memar di bagian mata kiri dan telinga bawah, sedangkan korban RA mengalami luka pada bahu kiri.

“Pelaku TF disangkakan dengan pasal 351 Ayat (2) tentang penganiayaan berat dan turut disita barang bukti berupa 1 bilah belati dan 1 buah surat keterangan Visum Et Repertum,” pungkas Sutargo. ***