TANJUNG, metro7.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong Ke-12, ke-13, ke-14 dan ke-15 Masa Sidang II Tahun 2024 Dalam Rangka Kesepakatan KUA PPAS Anggaran 2025, juga Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Anggaran 2024, Jumat (02/08)

Kegiatan paripurna juga diisi dengan penyampaian penjelasan Pj. Bupati Tabalong terhadap raperda APBD Perubahan 2024 dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak.

Ketua DPRD H Mustafa menyampaikan terimakasih pada komisi satu yang telah melaksanakan tugas dan ketentuan dalam pembahasan perumusan pembentukan Raperda Kabupaten Layak Anak.

Dalam laporan komisi satu yang dibacakan Hj Rini Irawanty mengatakan materi yang dibahas bersama komisi satu adalah Raperda Perubahan Atas peraturan Daerah Tabalong Nomor 06Tahun 2019 Tentang Kabupaten Layak Anak dengan membahas penyesuaian kebijakan kebijakan kabupaten dalam memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk kebijakan yang menjamin hak hak khusus anak termasuk melindungi anak dari tindak kekerasan.

“Terhadap Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Tabalong Nomor 06Tahun 2019 Tentang Kabupaten Layak Anak, fraksi fraksi DPRD memberikan persetujuan dengan beragam catatan termasuk harapan agar peraturan kabupaten layak anak secepatnya menjadi Peraturan Daerah yang dapat memberikan jaminan pemenuhan hak hak sipil kesehatan pendidikan dan perlindungan khusus terhadap anak dengan peraturan yang jelas, hingga anak Tabalong menjadi anak – anak generasi emas,” katanyal.

PJ Bupati Tabalong Hj.Hamida Munawarah mengatakan terimakasih atas komisi satu dan tim raperda yang sudah bekerja serius membahas perubahan Raparda Layak Anak Tabalong.

Pj bupati menambahkan pemerintah daerah berwenang dalam menjalankan pembangunan dan bertanggung jawab memberikan lingkungan yang nyaman bagi anak dan mengatur regulasi pemenuhan hak anak.

“Saya berharap pemerintah bersama organisasi masyarakat media dan dunia usaha terus berkolaborasi memenuhi hak hak anak untuk mewujudkan Tabalong layak anak dan daerah kita ditiga tahun terakhir ada pada posisi nindiya,” katanya.

Oleh karena itu, berdasar evaluasi tim independen diberikan rekomendasi melakukan revisi tentang kebijakan peraturan layak anak hingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuain Peraturan Daerah Nomor 06Tahun 2019 Tentang Kabupaten Layak Anak. “Dan akan segera kita jadikan perda,” imbuhnya. ***