TANJUNG, metro7.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tabalong melayangkan surat edaran larangan bagi para pelajar setingkat SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Surat edaran larangan tersebut dengan nomor P.013/DIKBUD/400.3.5/IX/2024 tertanggal 30 September 2024 tentang larangan membawa kendaraan roda dua, roda empat serta sepeda listrik bagi peserta didik.

Isi dalam edaran tersebut disampaikan bagi pelajar peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah maupun diluar sekolah.

Selain itu, para orangtua murid diimbau untuk mengawasi anaknya dan tidak mengizinkan peserta didik membawa kendaraan bermotor ataupun listrik ke sekolah maupun diluar sekolah.

Kemudian orangtua murid wajib mengantar anaknya ke sekolah baik secara mandiri maupun dengan moda transportasi umum dengan menggunakan perlengkapan berkendara yang baik seperti helm SNI, jaket, sarung tangan dan lainnya sesuai aturan keamanan dan ketertiban berkendara.

Terakhir, Kepala sekolah dan guru diminta untuk mensosialisasikan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini.

Kepala Disdikbud Tabalong, Tonie Marwan mengatakan, surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah mulai dari tingkat SD, SMP dan Swasta se-Tabalong.

“Surat edaran sudah kami sebarkan melalui WA grup sekolah,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (02/010/2024).

Menurut Tonie, hal ini dilakukan sebagaimana mengingatkan kembali tentang aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 demi keamanan dan keselamatan peserta didik.

“Selalu kami ingatkan bagi peserta didik yang masih belum layak untuk mengendarai kendaraan bermotor agar mematuhi peraturan ini sebagai wujud pembentukan warganegara yang taat aturan dan hukum,” imbuhnya. ***