TANJUNG, metro7.co.id – Desa Harus Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong Kalsel dicanangkan sebagai Desa Cinta Statistik (Desa Cantik).

Pencanangan Desa Harus sebagai Desa Cantik dilakukan oleh Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah Rabu (4/9) di Aula Tanjung Puri Lantai II Kantor Pemkab Tabalong Jalan Pangeran Antasari Tanjung.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Tabalong, Sigit Purnomo menyampaikan, pencanangan Desa Cantik ini adalah bagian dari proses pembinaan Desa Cantik yang nantinya menjadi sebagai bagian dari penilaian untuk selanjutnya ada beberapa tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan sebelum melakukan pembinaan. Pemilihan dari Desa Cantik ini juga ada beberapa tahapan yang dilakukan mulai dari kordinasi dengan pihak Pemkab Tabalong, Pemerintah Kecamatan Muara Harus dan Diskominfo, Dinas PMD setempat.

Pada tahun 2022 Desa Harus Kecamatan Muara Harus dan Desa Tanta Kecamatan Tanta juga terpilih sebagai Desa Cantik.

Desa Cantik ini merupakan program pembinaan desa) kelurahan dalam rangka mendukung pembangunan desa/kelurahan yang lebih baik melalui data yang berkualitas.

Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah mengatakan sangat mendukung dalam upaya melakukan perubahan ke depan. Data-data yang disampaikan langsung dari desa. “Tentu kami berharap juga kevalidan data ini, karena sangat diperlukan, karena kalau sudah masuk dalam sistem tidak akan ada lagi kesulitan bagi kita untuk mendapatkan data apapun nanti yang disampaikan, baik itu Kartu Keluarga termasuk 9 item data-data yang diperlukan,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor.6 Tahun 2014 Tentang desa dan Peraturan Presiden Nomor.39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Desa menjadi Penyelenggara Kegiatan Statistik di Wilayahnya masing-masing sehingga peran desa sebagai satuan wilayah terkecil menjadi sangat penting. Hal ini karena desa tidak lagi menjadi objek pembangunan melainkan sebaai subjek dan ujung tombak pembangunan.

Oleh sebab itu sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024 diperlukan penguatan tata kelola pemerintahan desa dalam upaya pengembangan wilayahnya guna mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Kebijakan disentralisasi dan otonomi daerah menjadi instrumen utama dalam memberikan peluang bagi pemerintah desa untuk membangun desa serta meningkatkan kemandirian dan daya saing desa