BANJARMASIN, metro7.co.id – Penertiban baliho bando, khususnya yang ada di sepanjang  Jalan A Yani, bakal dilanjutkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Meski diketahui, DPRD Banjarmasin mengirim surat agar Wali Kota Banjarmasin menunda penertibannya. Alasannya, ada kesepakatan Walikota dengan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel.

DPRD Banjarmasin pun minta penertiban baliho ditunda karena alasan sedang melakukan pembahasan raperda terkait dengan reklame.

Dikonfirmasi Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, bahwa penertiban akan berlanjut, sebab surat peringatan (SP) 3 sudah diterbitkan oleh Satpol PP.

“Memang kami ada menerima surat dari DPRD Banjarmasin untuk penundaan dan sudah didisposisi ke Kasatpol PP untuk dipelajari dan prosesnya dari SP 1 sampai SP 3 sedang berjalan,” ujarnya, Sabtu (2/10/2021).

Ibnu mengatakan, wacana penertiban baliho sudah cukup lama dan berlarut-larut, karena Pemko sempat digugat dan Polda Kalsel menyatakan tidak terbuktibada kesalahan.

“Kita menghargai DPRD yang memfasilitasi pelaku usaha, Tapi ini ceritanya terulang ulang juga kan dari tahun lalu, kami sampai digugat, tapi tidak terbukti kan,” ucap Ibnu.

Sehingga, Ibnu pun tegas akan melanjutkan penertiban baliho tersebut, sebab membahayakan pengguna jalan.

“Itukan ada potongan bekas tahun lalu yang masih belum dibongkar kalau ada kecelakaan jatuh potongan besi itu, yang disalahkan Walikota, terlebih itu dua tahun tidak bayar pajak,” jelas Ibnu.

Jika ada panggilan DPRD Kota Banjarmasin, Ibnu pun siap untuk memberikan penjelasan terkait ihwal penertiban Baliho tersebut.

“Kalau misalnya ingin ada pemanggilan, silakan saja. Kami bisa berikan penjelasan. Pemko ini berjalan di atas aturan,” pungkas Ibnu.