Di PHK, Serikat Pekerja PT AAL 1 Lakukan Mediasi Di Disnaker Tabalong Bersama Manajemen Perusahaan Terkait Hak Pekerja
TANJUNG, metro7.co.id – Para karyawan dari PT Astra Agro Lestari 1 mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong, untuk melakukan mediasi dengan pihak manajemen perusahaan PT Astra Agro Lestari 1 terkait tuntutan hak sebanyak 38 karyawan yang di PHK, Kamis (20/5/2021).
Mediasi tersebut adalah mediasi yang ke-limakalinya setelah mediasi sebelumnya belum membuahkan hasil seperti yang diinginkan oleh para karyawan.
Dalam hal ini Ketua Federasi Serikat Pekerja Cakra Lestari, Martinus menjelaskan tujuan mereka kepada awak media, para karyawan sebanyak 38 orang dari perusahaan sawit tersebut meminta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada perusahaan itu.
“Terjadinya urusan yang panjang ini, karena alasan dari pihak manajemen itu terlalu banyak. Seandainya mungkin 10 orang atau dibawah 10 itu mungkin sudah deal, tapi karena sekian banyak, menurut mereka dari statemen mereka, bahwa mereka tidak sanggup untuk membayar, itu tidak mungkin karena itu perusahaan besar. Tidak mungkin tidak bisa bayar, untuk cuma 38 orang,” jelasnya.
Kemudian lanjutnya, ketika tidak ada titik temu pada bipartit selama dua kali dengan manajemen, akhirnya pihaknya melanjutkannya dengan cara menempuh cara ke tripartit, dengan ditengahi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong.
“Akhirnya kami naik ke tripartit, ditripartit inipun sampai 5 kali. Sampai kali inipun belum ada keputusan, dan mudah-mudahan kali ini ada keputusan,” ujarnya.
Permintaan dari pihaknya tidak begitu muluk, mereka hanya meminta 15 persen hak Uang Pesangon dari Uang Tali Asih dan Uang Pisah, yang mana hal tersebut sebelumnya akan disepakati secara bersama pada dua kali mediasi di Disnaker Tabalong.
Kemudian juga, yang belum disepakati dari pihak perusahaan, yaitu Uang Tali Asih. Pihaknya hanya meminta setengahnya saja terlebih dahulu selama menunggu proses.
“Kami dari serikat pekerja ini, cakra lestari hanya meminta 50 persen, semisal gajih karyawannya itu 3 juta, kami meminta 1,5 juta saja dikasih selama mereka menunggu proses, kan satu bulan lebih jadinya. Nah, itu yang kami minta, tapi tidak diberikan. Mereka mau deal memberikan tali asih, tapi yang 15 persennya tidak dikasih, kan kebalik jadinya,” kata Martinus.
Sebelumnya, pada kedua kalinya mereka bermediasi tripartit di Disnaker Tabalong, sudah ada kesepakatan bahwasanya pihak perusahaan dan pekerja, sepakat tidak melihat ke Undang Undang yang artinya hanya dengan kesepakatan bersama.
“Itu yang kami pertanyakan kembali. Perundingan kami inikan mengarah ke mediasi, mediasi itukan artinya kita mencari kesepakatan bersama, tetapi kami heran, kenapa kok dibalikkan lagi?, alasannya mereka berdasarkan Surat Edaran Menteri, sedangkan kita semua (sebelumnya) sepakat untuk tidak melihat Undang Undang, artinya kita cari kesepakatan bersamanya, tidak ke Undang Undang Nomor 13 ataupun PP 35,” tutur Martinus.
Menanggapi hal itu, Community Develovment Officer, Suparmono mengatakan, dari pihak manajemen sudah memenuhi beberapa kewajiban. Kemudian yang tidak dapat diterima dari pihak pekerja adalah, lantaran pemberian kewajiban dari pihak manajemen mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
“Yang mana sudah disahkan oleh Presiden diawal Februari kemaren,” jelas Suparmono.*