AMUNTAI, metro7.co.id – Ketua perguruan silat Dinding Setia Kawan Amuntai, Akmad Yanis alias Anis, ajarkan ilmu tenaga dalam dengan cara berhubungan intim.

Aksi tidak masuk akal ini dilakukan Anis kepada salah satu anggota perempuannya yang masih dibawah umur.

Namun modus Anis akhirnya terungkap, saat ayah korban yang merasa aneh dengan kondisi berat tubuh sang putri.

Untuk memastikan anaknya sehat, ayah korban pun membawa putrinya kerumah sakit, alhasil ia kaget setelah mengetahui kalau anaknya hamil tujuh bulan.

Tak terima dengan apa yang terjadi kepada anaknya, ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib.

Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin mengungkapkan, bahwa Unit Jatanras Polres HSU telah meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014.

Pria kelahiran Amuntai, 03 Maret 1962 lalu ini, diringkus di belakang rumahnya di Desa Lok Bangkai, Rt. 06, Kecamatan Banjang, HSU, Jum’at (07/08/2020) pukul 15.00 wita.

Pelaku kata Kamaruddin, berprofesi sebagai ketua perguruan silat. Saat korban sedang berlatih dengan Anis, ada kesempatan bicara dengan korban dengan dalih membujuk korban untuk memberikan ilmu tenaga dalam tetapi dengan cara berhubungan badan.

Korban yang masih anak pun mengikuti keinginan pelaku, hingga perbuatan tak senonoh itu terjadi berulang kali sejak 2018 sampai 2020.

“Pelaku dan barang bukti berupa satu lembar celana panjang hitam dan satu lembar celana lapisan warna merah dibawa ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. *