BANJARMASIN, Metro7.co.id – Terdakwa kasus suap hasil operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Direktur CV Kalpataru Fachriadi menyatakan tidak akan melakukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Fachriadi, Mustakim Alawi, usai sidang perdana kasus tersebut yang digelar secara virtual pada Rabu (1/12).

“Kami tidak eksepsi dari dakwaan jaksa. Kami berharap sidang nantinya akan berjalan lancar,” kata Mustakim.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK Titto Zailani, di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak menyebut, kedua terdakwa, yakni Marhaini Marhaini selaku Direktur PT Hanamas dan Fachriadsi selaku Direktur CV Kalpataru, telah menyetujui pemberian fee kepada Plt Kadis PUPR HSU Maliki.

Pengadilan ini terkait proyek yang mereka menangkan sebesar 15 persen yaitu Rp 245 juta untuk pembangunan saluran irigasi di Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dan di Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang.  

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Marhaini, Supiansyah Sarham menyatakan, kliennya tidak pernah berhubungan dengan mantan Bupati HSU Abdul Wahid. Menurutnya, Marhaini hanya berurusan melalui Plt Kadis PUPR Maliki.

Kedua terdakwa dijerat dengan dengan pasal 5 ayat (1) huruf A dan pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah  dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.[]