Didominasi Kasus Narkotika, Kejari HST Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara
BARABAI, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan pemusnahan barang bukti, di Halaman Kantor Kejari HST, Selasa (7/5).
Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut terkumpul sejak tanggal 7 Desember 2023 hingga 2 April 2024. Didapatkan dari 41 perkara.
“Barang bukti didominasi tindak pidana narkotika, pelanggaran undang-undang kesehatan, dan obat yang tak ada izin edarnya,” kata Kepala Kejari (Kajari) HST, Yusup Dharmaputra.
Pemusnahan sabu-sabu dengan blender, obat-obatan dibakar, handphone dihancurkan dengan palu, dan senjata tajam (sajam) dipotong dengan gerinda.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik dan menjalin sinergi antar instansi pemerintah serta masyarakat.
“Pelakunya sudah kita eksekusi. Sekarang barang buktinya. Semoga apa yang kita laksanakan ini dapat meminimalisir kejahatan yang ada di Bumi Murakata,” tutupnya.
Diketahui, pihaknya memusnahkan 19 paket sabu seberat 27,81 gram, 14 butir aplrazoam, 30 butir onat karisoprodol, 1031 butir obat seledryl, 2134 butir obat bertulisan DMP dan Nova.
Selain itu, juga 27 handphone, enam senjata tajam, lima keping papan, beberapa pakaian dan berbagai macam sarana untuk perjudian.