TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial ZL (27) warga Desa Teratau Kecamatan Jaro, Tabalong diamankan petugas gabungan saat asik mewarung, pada Minggu (05/03/2023) tengah malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya pelaku ZL terkait tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada Rabu (22/12/2022) pagi.

Kejadian berawal dari korban SB (56) warga Bangkar Kecamatan Muara Uya, Tabalong pada Selasa (21/12/2022) sore, sepulang berkunjung dari tempat saudaranya, korban kemudian memarkir sepeda motornya di dalam garasi yang berada disamping rumah.

“Keesokan harinya, Rabu (22/12/2022) pagi, saat korban membersihkan teras dan melihat ada sepasang sendal yang bukan miliknya,” ujar Sutargo.

Korban merasa curiga, lalu memeriksa ke dalam garasi dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada, korban mengalami kerugian sekitar 4 juta Rupiah.

“Pelaku ZL ini diamankan setelah petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada diwarung dipinggir jalan Trans Kalsel -Kaltim bangkar, Desa Muara Uya, Tabalong bersama kawan-kawannya dengan menggunakan kendaraan yang dicurinya,” jelasnya.

Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku nekad mencuri sepeda motor tersebut lantaran tidak memiliki uang untuk membeli sepeda motor, kendaraan tersebut juga hanya dipakai sendiri dengan cara mengupas stiker dan mengecat ulang boxnya agar tidak dikenali oleh pemiliknya.

“Pelaku ZL disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor bebek warna biru hitam,” pungkas Sutargo. *