TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial FW (42) warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong diamankan pihak berwajib, Jumat 28 Juni 2024 sore.

Pria 42 tahun itu, diamankan polisi lantaran tersandung kasus tindak pidana pencurian yang diduga dilakukannya, pada Senin (15/4/2024) disebuah gudang mebel di Tanjung Selatan, Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak milik AU (46) warga Pembataan.

“FW berhasil di ringkus polisi, di Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, dan telah mengakui perbuatannya,” Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Senin (1/7).

Kemudian Sutargo menerangkan bahwa korban AU meyakini telah meletakkan perkakas kerjanya di tempat peralatan seperti biasanya, kemudian ia pergi mengantarkan barang pesanan pelanggan.

“Keesokan harinya saksi NY yakni istri korban membereskan peralatan dan mendapati 1 buah gergaji mesin atau circular saw sudah tidak ada dan menyampaikan kepada korban AU lalu kemudian melaporkan ke Polres Tabalong dengan kerugian material sebesar Rp 2.6 juta,” ucapnya.

Menurut korban, sebelumnya juga pernah mengalami kehilangan barang berupa mesin gergaji dan aki mobil.

“Saat ini FW sudah dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah gergaji mesin/circular saw warna silver beserta kotaknya,” tandas Joko. ***