Diduga Edarkan Sabu, BNNK Tabalong Tangkap Dua Tersangka Residivis
TANJUNG, metro7.co.id – Tim penyidik dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong tangkap Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Adapun kedua pria tersebut adalah residivis yang bernisial FR dan PP. Diketahui FR ditangkap disebuah rumah Kecamatan Tanjung, Tabalong sedangkan PP ditangkap di Kecamatan Murung Pudak Tabalong.
Kepala BNNK Tabalong, AKBP Ricky Lesmana menerangkan penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitar tempat tinggalnya sering melihat adanya transaksi barang haram secara terang-terangan.
“Sehingga tim berantas BNNK Tabalong melakukan penyidikan,” terangnya saat konferensi pers, pada Kamis (27/7/2023) di kantor BNNK Tabalong.
Ia menyebutkan saat tim melakukan penggeledahan sebuah rumah di Kelurahan Tanjung pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 wita atas tersangka pertama FR benar saja timnya menemukan sejumlah barang bukti berupa Satu plastik klip serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu degan berat bersih 0,35 gram.
Sedangkan bukti lainnya yang ditemukan juga, yakni dua buah pipet kaca, satu buah alat takar satu buah korek gas wama merah, satu pak plastik klip dan satu buah Handphone.
Setalah diamankannya pelaku FR, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka PP pada sebuah bengkel las di Jalan Padat Karya Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
“Sekitar dua jam kita melakukan penggeledahan, agak sulit karena situasi bengkel tersebut bersih dan kasat mata tidak ada bekas dan tanda,” jelas Ricky.
Kemudian Petugas berhasil menemukan diduga sabu-sabu dengan berat bersih 1,06 gram yang disembunyikan di sela-sela dinding seng serta dua alat timbang digital.
“Ini mengindikasikan tempat tersebut bukan saja dipakai sebagai sarana kegiatan penyalahgunaan narkotika tetapi juga diduga sebagai peredaran gelapnya dimulai di sana,” jelasnya.
Atas penangkapan dua Residivis tersebut, petugas BNNK Tabalong berhasil mengamankan barang bukti sabu berat bersih 1,41 gram dari masing-masing tersangka FR 0,35 gram dan PP 1,06 gram. ***