TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial FAU (29) warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, Selasa (20/8) malam.

Pria 29 tahun ini sehari-harinya bekerja di sub kontraktor perusahaan batubara di Tabalong. Ia diamankan petugas lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Tindak kejahatannya terungkap usai warga sekitar melaporkan kecurigaannya terhadap pelaku ke pihak kepolisian.

“Petugas mendapat laporan dari warga yang menyampaikan bahwa dilingkungan mereka ada yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno.

Joko menyampaikan menanggapi laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dikediaman pelaku.

“Petugas lalu mendatangi kediamannya, ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan di kantong celana yang tergantung dikamar beberapa bungkus plastik klip yang berisi diduga narkoba jenis sabu-sabu,” ucapnya.

Dijelakan Joko, pelaku pun tak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Pelaku juga mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ANT warga Barabai.

“Kini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum, turut disita barang bukti sabu dengan berat bersih 0,98 gram dan uang Rp100 ribu,” tandas Joko. ***