TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial TAJ (52) warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan petugas gabungan terkait tindak pidana kasus penggelapan, pada Jumat (13/9) sore.

Pria berusia 52 tahun tersebut diamankan petugas gabungan disebuah pondok perkebunan di Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan diamankannya pelaku TAJ di Kabupaten Tanah Laut.

Joko memaparkan kejadian bermula saat seorang pria berinisial MAS datang ke rumah korban AIA (39) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada (1/5/2024) malam.

Mas menyampaikan bahwa ada temannya berinisial FAH ingin menyewa sebuah mobil penumpang selama 10 hari dengan sewa Rp325 ribu perhari.

Selama 1 bulan lebih, terang Joko, sewa terus diperpanjang dan pembayaran selalu lancar, hingga Rabu (5/6/2024) korban AIA menghubungi MAS agar mengembalikan dahulu mobilnya tersebut untuk dilakukan servis berkala.

“Permintaan tersebut kemudian diteruskan MAS kepada FAH, keesokan harinya FAH menyampaikan bahwa mobil tersebut akan diantarkan oleh pelaku TAJ,” ungkap Joko, Selasa (17/9).

MAS yang selaku perantara kemudian menanyakan kepada TAJ keberadaan mobil tersebut. Namun TAJ menyampaikan bahwa mobil tersebut dirinya yang bakal melanjutkan sewanya.

“Hingga Sabtu (8/8/2024) uang sewa masih lancar dibayarkan TAJ, namun setelah itu tidak pernah dibayarkan lagi dan mobil juga tidak dikembalikan kepada korban AIA,” jelas Joko

Korban pun ujar Joko, merasa keberatan karena mengalami kerugian sekitar Rp225 juta, kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi.

“Pelaku TAJ saat ini sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah mobil penumpang warna hitam beserta STNK dan 1 lembar surat keterangan kredit dari perusahaan pembiayaan kredit,” tandasnya. ***