TANJUNG, metro7.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan 2 orang pria berinisial AM (24), pada Kamis (1/6/2023) malam, dan AR (26) diamankan, pada Jumat 1 Mei 2023 dini hari.

Diketahui pelaku AM salah satu warga dari Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak dan AR warga Desa Sungai Buluh Kecamatan Kelua, Tabalong.

“Pelaku keduanya diamankan terkait dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo.

Sutargo menerangkan bahwa diamankannya pelaku AM karena ada informasi dari masyarakat dilingkungan mereka sering adanya transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.

“Saat petugas sedang mengawasi lokasi yang diinformasikan, tak lama terlihat pelaku AM datang menggunakan sebuah sepeda motor metik, kemudian melempar sesuatu yang diduga narkotik jenis sabu-sabu,” terang Sutargo.

Lalu petugas berusaha menangkap si pelaku tetapi pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri ke dalam hutan.

“Setelah beberapa jam pencarian, AM berhasil diamankan di dalam hutan dan pelaku mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AR,” jelas Sutargo.

Tak mau basah sendiri, AM lalu menceritakan AR kepada petugas, kemudian petugas melakukan pengembangan.

“Alhasil pelaku AR berhasil diamankan disebuah rumah Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” ungkap Sutargo.

Atas kepemilikan barang haram tersebut kedua pelaku terkena pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku AM dan AR saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan beberapa barang bukti salahsatunya sabu-sabu total berat bersih 0,09 gram milik AM sedangkan milik AR 3,81 gram,” pungkas Sutargo. ***