TANJUNG, metro7.co.id – Dua pria berinisial MI (43) dan TAR (59) warga Desa Pudak Setegal, Kecematan Kelua, Kabupaten Tabalong diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, pada Senin (9/9) malam.

Keduanya diringkus, usai petugas mendapatkan laporan dari warga sekitar, bahwa sering dijadikan transaksi narkoba.

“Kedua pelaku diamankan dikediaman pelaku MI,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Selasa (10/9).

Diterangkan Joko, saat petugas memasuki kediaman pelaku MI, kedua pelaku sedang berada didalam kamar dan mencoba untuk melarikan diri. Tetapi berhasil digagalkan petugas.

Lanjut Joko, saat petugas melakukan pemeriksaan ditemukan 2 buah plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu di kantong jaket dan di casing handphone milik pelaku MI.

“Keduanya mengaku bahwa barang tersebut adalah milik mereka berdua dibeli dengan uang hasil patungan dan dibeli dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran petugas,” ungkap Joko.

Ditambahkan Joko, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Petugas juga turut menyita beberapa barang bukti di antaranya, berupa 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,57 gram,” tambah Joko.