BANJARMASIN, metro7.co.id – Terdakwa kasus pemerkosa anak kandung di Banjarmasin Utara beberapa waktu lalu, AS (46), bukan hanya terancam mendapat hukuman 20 tahun penjara.

Lebih dari itu, ada ancaman hukuman tambahan yang harus dijalani, yakni hukuman kebiri.

Hal itu disampaikan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono.

Tuntutan kebiri mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Denny menyebut, saat ini proses persidangan sudah mulai berjalan.

“Sudah masuk agenda tuntutan. Tuntutan yang dibacakan, maksimal penjara 20 tahun. Ditambah dua tahun kebiri kimia. Jika dikabulkan hakim, maka bakal menjadi putusan kebiri pertama di Kalsel,” tambah Denny.

Seperti diketahui, AS merupakan pemerkosa putrinya sendiri. Yang ia gagahi berkali-kali sejak kelas SD sampai SMP.

AS diamankan Timsus Polresta Banjarmasin.

Setelah ibu kandung korban yang sudah bercerai dengan AS melapor. Dalam kesehariannya, AS adalah PNS Pemko Banjarmasin. ***