BARABAI, metro7.co.id – Berita terkait dilaporkannya pasangan bakal calon Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) jalur perseorangan, Akhmad Tamzil-Mohamad Ilham Effendhy ke Bawaslu HST, Selasa (12/8).

Yang dilaporkan oleh Sekretaris DPD Partai Nasdem HST, karena dia merasa dirugikan oleh pasangan bakal calon calon Bupati HST dari jalur independen tersebut.

Dugaan itu diketahui saat PPS di Desa tersebut melakukan verifikasi faktual di lapangan, yakni di Desa Kadundung, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten HST.

Sementara itu, H Akhmad Tamzil melalui Tim Hukum Bersama Kita Bisa (BKB), Ainar Rakhman mengatakan, bahwa secara fakta PPS telah melakukan tugas dalam kegiatan verifikasi faktual, dan pihaknya pun baru mengetahui saat adanya pemberitaan tersebut.

“Untuk sementara ini, kami belum mendapatkan laporan dari Bawaslu HST dan kami tetap berpegang pada petunjuk teknis KPU No 082 Tahun 2020 terkait verifikasi faktual,” kata Ainar Rakhman.

Lanjutnya Ainar Rakhman, pihaknya kembalikan saja fungsi verifikasi faktual yang salah satunya adalah sebagai sensus, dimana verifikasi faktual tersebut dilakukan orang perorang sesuai data dari KPU, dan bukan sebagai sampling.

Dan juga katanya, terkait kebenaran dukungan, maka akan memenuhi syarat dan benar. Namun, apabila benar tidak mendukung akan di coret oleh PPS sebagai tidak memenuhi syarat sahnya dukungan.

“Berkenaan isu tersebut, kami tidak bisa memastikan dukungan KTP yang masuk, karena begitu banyaknya yang mendukung bapak, ada sekitar 37 ribu lebih KTP. Sehingga itulah guna atau fungsi verifikasi faktual oleh PPS Desa masing masing,” tegasnya. *