TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial AR (37) warga Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong diamankan oleh polisi, pada Senin 10 Juni 2024.

Pria tersebut diamankan pihak kepolisian lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

“AR diamankan di pinggir jalan Desa Pasar Panas, Kelua,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Kamis (13/6).

Joko menjelaskan ditangkapnya AR berdasar dari informasi dari warga sekitar yang menduga ia sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dilingkungan mereka.

“Usai mendapatkan informasi petugas lalu melakukan penyelidikan, sesampainya dilokasi petugas melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di pinggir jalan Desa Pasar Panas,” ucapnya.

Ketika petugas berupaya mendekati, pelaku terlihat membuang sesuatu, yang saat diperiksa ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu.

Joko membeberkan saat AR diinterogasi petugas, ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Usai diamankan, ditambahkannya kini AR langsung dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 gram dan 1 buah handphone berwarna hitam,” tandas Joko. ***