KOTABARU, metro7.co.id – Wacana pembangunan Mesjid Terapung di Kotabaru, yang sempat digaungkan Bupati Sayed Jafar di periode pertama kepemimpinannya, dicanangkan masuk tahun jamak.

Hal itu dikemukakan Ketua DPRD Kotabaru, usai penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS tahun 2022.

“Di tahun ini Kotabaru melaksanakan kegiatan masuk tahun jamak. Tahun jamak mengacu pada perda kita. Ada beberapa kriteria yang disyaraktkan oleh perda, sehingga kegiatan yang diusulkan bisa dikerjakan,” kata Syairi Mukhlis, Kamis (30/9/21).

Dari beberapa kegiatan yang diajukan salah satunya pembangunan di area Siring Laut, terkait pembanguna mesjid yang terapung,” katanya.

Ia mengatakan ada beberapa kegiatan yang mendukung kegiatan mesjid itu. Mesjid itu kata dia sejenis islamic center.

“Anggarannya kurang lebih Rp70 M. Itu nanti selama 3 tahun yang dimulai 2022 melalui APBD kabupaten.

Keinginan Bupati Kotabaru kata dia sangat luar biasa. “Beliau ingin perbaikan ruas jalan yang kondisinya saat ini banyak yang rusak, kita coba masukkan tahun jamak, tapi ada hal-hal yang tidak bisa terpenuhi dalam perda kita,” tukasnya. ***