TANJUNG, metro7.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabalong sosialisasikan Masyarakat Hukum Adat (MHA), pada Rabu (23/8/2023) di Gedung Informasi.

Dalam kesempatan itu, Kasi Peningkatan Kapasitas dan Peraturan Lingkungan Hidup DLH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Wahyani Majidi sebagai narasumber di sosialisasi MHA.

Wahyani mengatakan sebaran wilayah adat di Kalsel ada sebanyak 237 balai adat dengan jumlah tertinggi di Kabupaten HST mencapai 62 balai adat.

Sedangkan Kabupaten Tabalong sendiri dari hasil pendataan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalsel tercatat 12 balai adat tersebar di Kecamatan Haruai, Upau, Bintang Ara, Muara Uya, Tanta dan Murung Pudak.

Kemudian ia menuturkan bahwa hutan adat harus dijaga dan keberadaan masyarakat hukum adat berkaitan dengan pengelolaan hutan secara lestari.

“Kita harus memahami fungsi hutan adat sebagai jaminan ruang hidup bagi masyarakat hukum adat jadi harus selalu dijaga,” kata Wahyani.

Sementara, Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, Hj Hamida Munawarah menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait upaya Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten dan Kota dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan MHA

“Negara hadir untuk mengakui dan melindungi keberadaan suku bangsa dalam bentuk formal atau non formal antara lain berupa pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Ia menyebutkan merawat keberadaan suku bangsa dengan menjaga nilai luhur budaya atau adat istiadatnya adalah ibarat menjaga keberadaban manusia.

Saya sampaikan bahwa serta hak-hak tradisionalnya sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI melalui dan perlindungan terhadap MHA. Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Tabalong perlu melakukan Sosialisasi tentang MHA.

“Sebagaimana daerah kita merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Kalsel yang belum memiliki panitia masyarakat hukum adat,” tuturnya.

Ia mengharapkan agar sosialisasi yang dilaksanakan ini dapat dipergunakan sebagai bahan bagi pengambil kebijakan atau keputusan.

“Besar harapan agar sosialisasi yang dilaksanakan ini dapat dipergunakan sebagai bahan bagi pengambil kebijakan atau keputusan daerah kita yang akan datang,” pungkasnya. ***