Dinilai Memberikan Manfaat langsung, Pemda Kotabaru Rancang Perda Pariwisata
KOTABARU, metro7.co.id – Pemerintah daerah Kotabaru menyampaikan sebanyak berapa buah Raperda dalam rapat paripurna, pada Senin (19/9/22).
Sekretaris Daerah Kotabaru, Said Akhmad, mewakili Bupati Kotabaru menyampaikan 6 buah Raperda saat Paripurna ke-13 masa Persidangan 1 tahun 2022, di Gedung DPRD kotabaru.
6 buah Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Kemudian Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sekretaris Daerah mengatakan penyelenggaraan pemerintah harus mencerminkan adanya penerapan hukum terhadap aturan yang berkaitan dengan masyarakat dan pembentukan Perda merupakan hal yang mutlak dilaksanakan untuk mencapai tujuan.
“Pembentukan Raperda merupakan hal yang mutlak dilaksanakan untuk mencapai tujuan,” kata dia.
Dari keenam buah Raperda yang kami sampaikan, kata Sekda, salah satunya Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Sektor ini menurut dia penting untuk dikembangkan karena dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan menjaga kelestarian alam dan Budaya yang telah diwariskan pendahulu dan selanjutnya sambungnya Sekda akan terus diwariskan ke generasi selanjutnya.
Perlu diketahui, Kabupaten Kotabaru telah mempunyai Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru nomor 4 tahun 2014 tentang Kepariwisataan.
“Kabupaten Kotabaru telah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014 tentang Kepariwisataan dan Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 tahun 2018 tentang rencana Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru tahun 2018-2025,” ucapnya.
Ia mengatakan kedua peraturan daerah tersebut sebagai kebijakan daerah dalam rangka pembangunan kepariwisataan di daerah. ***