PARINGIN, metro7.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan, di padati masyarakat yang ingin menyelesaikan administrasi penduduk.

“Saat ini sedang sibuk-sibuknya, dari sekitar seminggu yang lalu Disdukcapil di padati masyarakat untuk melengkapi berkas menjadi BPD di Desa,” kata Kadisdukcapil Hifziani, pada selasa 6/6/2023.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa kegiatan ini akan berlanjut hingga beberapa hari kedepan lagi seiring batas waktu untuk pengajuan akhir.

Untuk di ketahui, pendaftaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sendiri terhitung sejak minggu 4 juni hingga sabtu 10 juni 2023 mendatang. Sehingga dalam rentang waktu itu mereka harus melengkapi pemberkasannya.

“Kegiatan ini mungkin sampai tanggal 10 karna tanggal itu batas akhir pengajuan berkas ke Desa,” tandasnya.

Adapun untuk persyaratan untuk mendaftar menjadi BPD sendiri, sebagai berikut :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
d. Pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. Bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa;
f. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD dan membuat surat lamaran;
g. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis;
h. Bertempat tinggal di wilayah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) atau Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa; dan
i. Bagi Aparatur Sipil Negara yang mencalonkan diri sebagai calon anggota BPD atau dicalonkan melalui mekanisme musyawarah harus mendapatkan izin dari Kepala Instansi bersangkutan.
j. Bersedia berhenti sebagai anggota atau pengurus partai politik.

Bakal calon anggota BPD mengajukan surat lamaran tertulis cukup dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
b. Fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan menunjukan dokumen asli ke panitia.
c. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan menunjukan dokumen asli ke panitia.
d. Surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku.
e. Surat izin dari kepala Instansi yang bersangkutan bagi calon yang berasal dari aparatur sipil negara.
f. Daftar riwayat hidup bakal calon anggota BPD.
g. Surat izin tertulis dari atasan bagi pegawai BUMN/BUMD/BUMDesa.
h. Surat pernyataan bersedia berhenti sebagai anggota atau pengurus partai politik
i. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan :
1. Surat Permohonan Pendaftaran calon anggota BPD.
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakanUndang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
4. Tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
5. Bersedia mengundurkan diri apabila ditetapkan menjadi calon anggota BPD bagi yang berasal dari perangkat desa.
6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.
7. Apabila terpilih menjadi anggota BPD sanggup dan bersedia berdomisili di Desa tersebut.
8. Berkomitmen terhadap nilai sosial budaya berdasarkan hak asal usul Desa tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, Rio Dirgantara Bidang Administrasi Pemerintahan dan Penataan Desa menuturkan bahwa para calon anggota BPD harus mengikuti seluruh tahapan dan melengkapi persyaratan yang sudah di tentukan.

“Persyaratan dan tahapan sudah diatur, tinggal melaksanakan,” tuturnya. ***