Disdukcapil Tabalong Berikan Pelayanan Administrasi Akta Kematian Bisa dengan Cepat
TANJUNG, metro7.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong memberikan pelayanan administrasi akta kematian bisa rampung dalam 30 menit.
Adapun Disdukcapil Kabupaten Tabalong menyiapkan pelayanan online untuk berbagai kepengurusan dokumen kependudukan melalui website resmi http://disdukcapil.tabalongkab.go.id/pelanduk/index.php
Diketahui akta kematian tersebut dibutuhkan dalam penentuan atau penetapan ahli waris, mengurus pernikahan kembali, klaim asuransi dan sejenisnya.
Mengenai hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tabalong, Rowi Rawatianice menyampaikan layanan pembuatan akta kematian biasanya diajukan oleh pihak keluarga dari yang ditinggalkan.
“Terkadang ada pihak keluarga yang langsung mengurus akta kematian, namun ada pula yang mengurusnya setelah bertahun-tahun dan membutuhkan akta kematian untuk persyaratan tertentu,” ujar Rowi pada Rabu (24/7/2023).
Adapun syarat untuk pembuatan akta kematian meliputi menunjukan surat keterangan kematian dari aparat desa atau fasilitas layanan kesehatan. Lalu membawa copi dokumen KK dan KTP. Apabila yg bersangkutan sdh lama meninggal sehingga KTP da KK mungkin sdh tidak ada lagi maka bisa menggunakan buku nikah atau pasport saat yang bersangkutan masih hidup.
Apabila syarat surat keterangan atau dokumen yang dibutuhkan tidak bisa dipenuhi maka harus ada penetapan pengadilan yg membenarkan bahwa yang bersangkutan sdh meninggal
Dalam hal itu Disdukcapil Tabalong juga secara berkala melakukan pembaharuan tentang data kematian bekerjasama dengan pemerintah desa dan kecamatan agar warga bisa tertib administrasi kependudukan dan disiplin melaporkan setiap peristiwa penting yang terjadi salah satunya yaitu peristiwa kematian.
Beberapa tindakan pembaharuan data yang dilakukan meliputi membagikan buku pokok pemakaman kepada seluruh aparat desa atau kelurahan untuk mencatatkan dan melaporkan setiap peristiwa kematian di desa atau kelurahannya.
“Kami juga melakukan sosialisasi kepada seluruh aparat desa atau kelurahan terkait pentingnya buku pokok pemakaman dan manfaat akta kematian,” jelasnya.
Di sisi lain, Disdukcapil Kabupaten Tabalong juga melakukan pembaharuan data administrasi kependudukan secara berkala setiap tahunnya serta melakukan monitor dan evaluasi pengisian buku pokok pemakaman. ***