Disdukcapil Tabalong Gelar Konsultasi Publik Standar Pelayanan Adminduk
TANJUNG, metro7.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik terkait standar pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) pencatatan sipil tahun 2024, di Aula Pendopo Bersinar Pembataan, Rabu (17/4).
Kegiatan konsultasi publik melibatkan seluruh SKPD jajaran Pemerintah Kabupaten Tabalong, para Camat, Lurah, Kepala Badan Pusat Statistik Tabalong, Direktur RSUD H Badarudin Kasim, Direktur RS PT Pertamina EP Tanjung, Ketua PWI , Ketua IDI, Ketua IBD , Ketua STIA Tabalong, Ketua STIT, Ketua ITSM, Direktur TV Tabalong, Pimpinan Klinik Bersalin Olive dan Pimpinan Klinik Sikamali.
Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowi Rawatianice melaporkan, tujuan dilaksanakan kegiatan untuk memberikan pelayanan adminduk secara langsung kepada masyarakat berdasarkan standar pelayanan yang sudah ditetapkan sesuai amanat UU Nomor.25 Tahun 2029 dan PP Nomor.96 Tahun 2012 setiap penyelenggaraan pelayanan publik wajib menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik, dengan tujuan untuk mendapat masukan dan saran terhadap standar pelayanan disdukcapil sebagai upaya bagi Dinas untuk melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan publik bidang adminduk.
Adapun nara sumber pada kegiatan ini adalah perwakilan Ombudsman RI Kalsel, dan para Kabid pelayanan Disdukcapil Tabalong.
Penjabat (Pj) Bupati Tabalong, Hamida Munawarah dalam sambutannya menyampaikan,
Regulasi perundang-undangan tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, pelaksanaan pelayanan publik ini wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik perlu diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif mulai dari tahap penyusunan hingga evaluasi kebijakan pelayanan publik,”ujar Hamida.
Oleh karenanya, lanjutnya, diperlukan wadah yang mampu mengakomodir kepentingan kedua belah pihak, yakni pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan dengan masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Maka Forum Konsultasi Publik (FKP) inilah yang akan menjadi ruang diskusi kita bersama, saling bertukar opini melalui dialog sebagai bentuk koordinasi pemerintah dan masyarakat,”imbuhnya.
Diharapkan Hamidaaya melalui forum tersebut bisa terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Tabalong.
“Untuk itu perlu dibangun kerjasama yang solid dan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah dengan masyarakat Tabalong,”pungkasnya.
Pj Bupati Tabalong ini juga berpesan, agar memanfaatkan forum konsultasi publik sebaik- baiknya, yang pada gilirannya akan membawa manfaat yang lebih luas untuk masyarakat Tabalong.