TANJUNG, metro7.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong edarkan surat Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 untuk pekerja/buruh yang berada di perusahaan se Tabalong.

Berdasarkan surat yang diedarkan Disnaker Tabalong B. 235/Disnaker-HIJMS/560/03/2023 terdapat salasatu peraturan yakni perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja/buruhnya, 7 hari sebelum hari lebaran.

“Tanggal 29 Maret kita sudah menyurati semua pimpinan/pengurus perusahaan se Kabupaten Tabalong,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Lyla Susanty, pada Kamis (06/04) diruang kerjanya.

Lyla membeberkan bahwa pihaknya tidak hanya sekedar mengedarkan surat tersebut, namun juga memfollow up dan memonitoring langsung di perusahaan.

“Kegiatan monitoring itu selalau kami lakukan di bulan ramadan ke perusahaan yang ada di Tabalong,” ungkapnya.

Ia mengatakan ada peraturan baru yang keluar di Tahun 2023 ini yakni perusahaan wajib memebayar THR kepada pekerja/buruh meski belum genap bekerja satu tahun atau baru satu bulan.

“Diaturan yang baru ini walau dia baru bekerja satu bulan, tetap akan mendapatkan THR dengan pemberian secara proporsional,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa mengevaluasi terhadap monitoring yang sudah dilakukan tepatnya sesudah lebaran kepada perusahaan yang belum membayarkan THRnya karena alasan tertentu.

“Selain pembinaan, kami juga mengupayakan dan membantu untuk terpasilitasi dan terbayarkannya hak-hak pekerja di Kabupaten Tabalong,” tutup Lyla. ***