Tanjung — Dinas Tata Kota dan Kebersihan (Distakober) Kabupaten Tabalong melakukan kegiatan sosialisasi peraturan pengelolaan persampahan dan perumahan pemukiman khususnya dilingkungan perkotaan dalam wilayah Kecamatan Tanjung, Kecamatan Murung Pudak dan Kecamatan Tanta.
Sosialisasi yang dilaksanakan Kamis (8/11) tadi di aula Hotel Jelita Tanjung diikuti camat, lurah, kepala desa, ketua RT, para pengusaha pengembang perumahan, perwakilan Dinas / Instansi terkait, sosialisasi dibuka  secara resmi oleh Sekda Tabalong, Drs. H. Abdul Fadillah, M,Si yang juga dihadiri Asisten II Bidang ekonomi dan pembangunan, Drs.H.Marzuki Hakim,M,Si .
Acara sosialisasi diisi dengan penjelasan dan pemaparan seputar kondisi penanganan pengelolaan persampahan oleh PJS Kepala  Distakober Kabupaten Tabalong Ir.H.M.Noor Rifani SH.MT, serta penjelasan tentang peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor :  14 Tahun 2011 tentang pengelolaan persampahan dikabupaten Tabalong oleh bagian Hukum Setda Tabalong.
Dalam penjelasan dan paparannya Noor Rifani dihadapan peserta sosialisasi menjelaskan, seputar kondisi keberadaan dinas Tata Kota yang masih baru didirikan yaitu sejak tahun 2007 dan tentu masih banyak hal-hal yang harus dikembangkan dan diperbaiki terutama dalam hal pelayanan terhadap masyarakat.
Dikatakannya, visi Distakober dalam upaya menciptakan Tabalong tertib terkait dengan penanganan kota agar bersih, hijau, dan indah juga berkaitan dengan peraturan sebagai payung hukum yang mendukung. 
“Ada tiga yaitu undang-undang Nomor; 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, undang-undang Nomor; 32 tahun 2009 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan perda Nomor; 14 tahun  2011 tentang pengelolaan persampahan di kabupaten Tabalong,” ucap Fani panggilan akrab pria murah senyum ini.
Ia juga menjelaskan tentang permasalahan persampahan yang setiap hari ada sekitar 161 m3 yang harus ditangani oleh Distakober belum termasuk sampah yang langsung diantar ke TPA oleh masyarakat yang jumlahnya juga hampir sama dengan yang langsung ditangani Distakober.
“Sampah yang berasal dari masyarakat sangat banyak, dalam sehari sekitar 300 m3 sampai yang dihasilkan oleh masyarakat Tabalong,” tutur Fani.
Perlu diketahui lanjutnya, tugas Distakober sesuai dengan perda hanya menangani pengangkutan dari TPS ke TPA, sedangkan dari lingkungan pemukiman warga ke TPA adalah menjadi tanggung jawab rukun tetangga masing-masing.
“Kita memiliki kawasan atau pengelola TPA terdapat didesa Maburai kecamatan Murung Pudak seluas 3 hektar untuk menampung dan melayani sampah dari kecamatan Tanjung, Murung Pudak dan Tanta,” katanya lagi.
Lebih jauh dikatakannya, sedangkan TPA di Karangan Putih ada di kecamatan Kelua seluas 1 hektar untuk melayani kecamatan Kelua, Banua lawas, Pugaan, Muara Harus. TPA Simpung Layung di Muara Uya, untuk melayani kecamatan Muara Uya, Jaro, Upau.
Pada kesempatan itu Noor Rifani menghimbau kepada masyarakat agar jangan membuang sampah bukan pada tempatnya mengingat banyak ditemukan sampah-sampah dibeberapa kawasan yang dibuang dipinggir jalan maupun pada lokasi disekitar pemukiman.
“Kami menghimbau dan meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar membuang sampah sebelum pukul 18.00 sampai dengan pukul 06.00 Wita sehingga pada siang hari tidak terdapat lagi sampah-sampah yang belum terangkut di TPS,” pintanya. (Metro7/Via)